http://www.claimfans.com

Jumat, 06 April 2012

Kebebasan Pers, Hak konsumen dan Kode Etik Jurnalistik


 ilustrasi

Tiga hal utama untuk membicarakan propesi kewartawanan yaitu kebasan pers, kode etik jurnalistik, dan hak atas informasi bagi publik

Kebebasan pers sesungguhnya bukan sesuatu yang dijamin oleh dirinya sendiri, tapi ia merupakan akibat langsung tuntutan yang paling mutakhir: ialah hak masyarakat atas informasi

Bagaimana kemudian kebebasan pers dilaksanakan apakah alat kontrolnya, bagaimana jika kebebasan pers melabrak dan “menganiaya” orang lain, baik itu sumber berita atau publik pembaca, sebagaimana profesi-profesi lai, alat kontrol untuk itu ialah kode etik profesi. Dalam negara-negara yang mempunyai kecenderungan totaliter, yang menciptakan regulasi adalah pemerintah. Dalam negara-negara yang lebih demokratis, organisasi-organisasi profesi itulah yang menciptakan alat kode etik sebagai alat kontrol.

Beberapa organisasi kewartawanan kemudian melahirkan piagam tentang hak informasi.  Prancis, dirumuskan oleh national syndicate of journalist (CFDT), jeneral syndicate of journalist  (CGT-FO) dan French federation of societies of journalists, caen, 1973.

Dalam rumusan mereka tuntutan atas kebebasan pers muncul dari tuntutan atas hak masyarakat terhadap informasi. Keraguan sumber informasi, kekuatan dan perbedaan media komusikasi, kebutuhan dari pihak individual dan kolektif, meminta terbukanya setiap kemungkinan bagi setiap orang untuk mendapatkan informasi tentang fakta-fakta yang relevan pada kehidupan sosial, politik ekonomi dan kebudayaan  hak memperoleh informasi.

Secara keseluruhan, hak untuk memperoleh informasi adalah dalam kerangka memenuhi hak publik dalam memperoleh pendidikan. Dalam kerangka ini pendidikan nasional seharusnya dikembangkan dalam proses pengajaran melalui studi kritis atas fakta-fakta yang dipublikasikan oleh media cetak dan elektronik; masih dalam kerangka ini pula, surat kabar yang dibuat oleh anak-anak muda harus diakui secara resmi dan harus disokong. Sebaliknya, tidak ada hambatan bagi pers umum untuk diedarkan disekolah barak-barak militer bahkan didalam penjara.

Dalam kompleksitas komunikasi massa, setiap media masa harus mengamankan fungsi esensialnya untuk menomorsatukan kepentingan umum dan fungsi-fungsi demokrasi.

Kepentingan pemberitaan dan kepentingan meningkatkan harus dijaga dari tekanan-tekanan yang muncul  oleh kekuasaan dan modal, sebab jika tidak media akan terjebak kedalam praktek pengabaian hak publik atas informasi.

Hak ini dinyatakan dalam kebasan untuk memperoleh, menerima, menyampaikan, mempublikasikan dan menyebarluaskan gagasan menurut prinsip-prinsip:
-Kebebasan untuk mengakses sumber informasi

-Tugas dari kekuatan publik untuk menyediakan seluruh informasi  yang mereka punya dan tidak melakukan bentuk-bentuk penyensoran, langsung atau tidak langsung.

-Pengakuan hukum terhadap hak-hak wartawan untuk menjaga kerahasiaan sumber informasi yang harus ia lindungi.

-Akses untuk menggunakan media sebagai refresentasi dari berbagai arus opini, dan perpanjangan dari hak untuk memperoleh jawaban.

-Membebaskan peredaran pers

-Perlindungan terhadap bahaya monopoli dan konsentrasi informasi, tidak ada satupun yang bisa memonopoli, baik secara lokal, regional ataupun nasional, baik media cetak atau media elektronik; hukum mestinya termasuk mengatur independensi massa berhadapan dengan negara.

Piagam tentang tugas-tugas profesional wartawan prancis Dirumuskan oleh sindikasi jurnalis perancis dalam 1918 dan dilengkapi oleh sindikasi tersebut pada 1938.

Seorang jurnalis yang memiliki akses besar publik:
-Memikul tanggung jawab atas semua yang ditulis

-Bentuk-bentuk fitnah, tuduhan yang tak berdasar, penyelewengan dokumen, kebohongan dan distorsi fakta, adalah penghianatan profesi yang sangat serius.

-Mengakui hak-hak hukum orang lain (teman kerja) sebagai sesuatu yang harus di junjung tinggi dalam penghargaan atas profesi.

-Hanya menerima tugas yang sejalan dengan kebanggaan   profesinya

-Tidak menggunakan cara-cara yang tidak benar dalam mendapatkan informasi atau mengambil keuntungan terhadap kepercayaan orang

-Tidak menerima amplop dalam status sebagai wartawan

-Tidak mengerjakan artikel komersial atau iklan yang dibayar

-Tidak melaksanakan praktek plagialisme

-Tidak menjadikan kebebasan pers untuk “ngobyek”

-Hormati hukum dan posisikan ia dalam posisi terhormat

Kekuatan pers

Pekerjaan seorang wartawan bukan semata-mata mengumpulkan informasi, dan memberitakan kembali. Disadari atau tidak diakui atau tidak seorang jurnalis menempati posisi kunci dalam sebuah proses komunikasi yang begitu kompleks. Dalam posisinya ia bisa memainkan banyak peran. Ia bisa terlibat dalam persekongkolan dengan seorang sumber berita untuk menyerang orang lain. Ia bisa menjadi perantara. Termasuk bisa disalah pahami tulisannya.

Seorang wartawan bekerja dengan “kehendak”. Dalam kondisi Indonesia hari ini, para wartawan sedang merayakan kebebasan setelah dikekang sekian lama dan terkebiri oleh regulasi pemerintah yang tidak jelas. Para wartawan sedang memainkan perannya untuk  :menyusun dunia yang layak huni” dengan cara menelanjangi  “orang-orang jahat” yang pada waktu-waktu lalu dianggap menyesatkan negara kearah yang tidak demokratis.

Kehendak untuk menyusun dunia yang layak huni ini, ironisnya, akhir-akhir ini terjebak pada sensasi-sensasi –dan mungkin- keputusan ketika “orang-orang jahat” sudah ditampilkan  tapi proses diinstitusi lain begitu lamban . pers, misalnya, mengungkapkan korupsi besar-besaran disetiap lini, tapi tidak ada korupor yang diadili berbagai kasus seperti menemukan jalan buntu. Sementara didalam dirinya sendiri, pers Indonesia harus menghadapi tingkat persaingan yang begitu tingi untuk mempertahankan nyawanya ditengah krisis ekonomi dan pertumbuhannya--secara perlahan-lahan—apatisme publik pembaca.

 Topik-topik etis yang coba dirumuskan oleh presswise antara lain
1.Akurasi; Koran dan majalah atau terbitan berkala lainnya harus memperlihatkan akurasi, menghindari distorsi material, bagi berita-berita yang mengandung inakurasi, menyesatkan atau terjadi distorsi harus segera dikoreksi secepatnya, permohonan maaf  harus dipublikasikan pada saat dihekendaki, Koran-koran, meski bebas untuk menjadi partisan, harus bisa membedakan jelas antara komentar, dugaan dan fakta, serta melaporkan dengan sebenarnya (mengakui)  berita tidak benar  yang telah dipublikasikan.

2.Hak jawab; kesempatan yang fair untuk menjawab ketidakakuratan  harus diberikan kepada individu atau organisasi yang secara beralasan memerlukannya.

3.Privasi; setiap orang berhak dihargai kehidupan pribadinya atau keluarganya. Penerbit diharapkan sudi meminta maaf atas selonongannya kedalam kehidupan pribadi orang tanpa ijin. Penggunaan lensa jauh untuk mengambil gambar seseorang ditempat pribadinya  tanpa ijin tidak bisa dibenarkan. Catatan:  tempat privat adalah tempat-tempat pribadi atau umum dimana  cukup alasan untuk mengharapkan privasi.

4.Harrasment; jurnalis dan fotograper tidak layak menerima atau berusaha mendapatkan informasi atau gambar melalui intimidasi , pelecehan atau terus-menerus menguntit, tidak memburu informasi dengan cara terorizing, editor harus memperhatikan bagaimana para wartawannya mengejar informasi. Ia bisa saja tidak menggubris informasi yang didaporkan wartawannya dengan tidak benar

5.Nyelonong keseseorang yang sedang berduka cita

6.Anak-anak ; tidak selonang-selonong disekolahan, karena anak-anak punya hak untuk menyelesaikan waktu sekolahnya tanpa selonongan dari wartawan kecuali dengan ijin, tidak meminta kesaksian dari anak dibawah umur 16 tahun tentang subyek yang berhubungan dengan kekayaannya atau kekayaan anak lain tanpa ada orang tua yang mendampinginya, tidak dibenarkan melakukan pendekatan atau mengambil gambar disekolahan  tanpa ijin dari pihak sekolah

7.Anak-anak yang terlibat dalam kasus seksual; jurnalis tidak membeberkan identitas anak dibawah umur 16 tahun yang melakukan kejahatan seksual, harus sangat berhati-hati dengan mempertimbangkan bahwa laporan tidak akan berimpilkasi apa-apa antara tertuduh dengan anak yang jadi korban.

8.Alat penyadap; jurnalis tidak mempublikasikan materi yang didapat dengan cara klandestin  dengan alat penyadap misalnya

9.Peliputan dirumah sakit; hampir sama dengan sumber-sumber berita duka cita. Seorang wartawan nyelonong secara ngawur

10.Pemberitaan tindak kejahatan; pemberitaan harus memperhatikan keselamatan anak-anak yang menjadi saksi atau korban pada tindak kejahatan.

11.Diskriminasi

12.Kerahasiaan sumber; jurnalis memiliki kewajiban moral untuk melindungi sumber-sumber confidensial  yang tidak identitasnya disebarluaskan.

13.Membayar nara sumber

International federation of journalists (IFJ)
Deklarasi tentang prinsip-prinsip kerja jurnalistik dirumuskan pada kongres dunia  kedua International Federation of Journalists (IFJ) di Bourdeux pada tanggal 25-28 April 1954 dan ditetapkan oleh kongres ke 18 IFJ di Helsingor pada 2-6 Juni 1986

Deklarasi internasional ini memproklamirkan standar profesi jurnalis, dalam aktivitas yang berhubungan dengan pengumpulan dan penyebaran informasi, informasi atas berita dan penulisan sebuah peristiwa diantaranya:
- Menjunjung tinggi kebenaran dan hak publik atas kebenaran adalah tugas utama seorang jurnalis

-Dalam menjalankan tugasnya, seorang wartawan hendaknya mempertahankan prinsip kemerdekaan dengan segala kejujuran dalam mencari dan mempublikasikan berita, atau tentang hak untuk berkomentar dan berkritik secara fair.

-Jurnalis hanya melaporkan sesuatu yang berhubungan dengan fakta yang benar-benar ia ketahui. Wartawan tidak dibenarkan menahan informasi penting atau menyelewengkan dokumen

-Jurnalis hanya menggunakan cara-cara fair dalam mendapatkan berita, fotografi dan dokumen

-Jurnalis harus sungguh-sungguh melakukan pelurusan atas informasi yang tidak akurat dan terbukti menyebabkan penderitaan orang lain.

-Jurnalis harus sadar akan bahaya dari diskriminasi yang disebabkan oleh media dan harus benar-benar mem
nghindari kesempatan melakukan diskriminsai berdasarkan ras, seks, orientasi seksual, bahasa, agama, afiliasi politik, dan asal-usul.

Tindakan-tindakan yang membuat cacat profesi jurnalis:
1.Plagiarism
2.Kesalahan pemberitaan
3.Fitnah, hujatan, tudingan yang tidak berdasar
4.Menerima sogokan untuk kepentingan pemberitaan atau memberitakan sesuatu peristiwa.

Tiap jurnalis harus berangkat dengan kayakinan bahwa tugasnya adalah untuk mengobservasi kebenaran dengan prinsip-prinsip diatas.    

Pustaka:
ABY (Aliansi Buruh Yogyakarta)
Buku Panduan Jurnalis.Pelatihan Jurnalis 2011.
  

0 komentar:

Posting Komentar

Saran dan kritik merupakan dorongan bagi kami untuk selalu berupaya ada. Silahkan berkomentar, jangan lupa kasih nama dan alamat, hanya yang meninggalkan identitaslah kami akan merespon.

Followers

AutoBacklinkGratisFree Promotion LinkFree Smart Automatic BacklinkMalaysia Free Backlink Services MAJLIS LINK: Do Follow BacklinkLink Portal Teks TVjapanese instant free backlink Free Plugboard Link Banner ButtonFree Automatic Backlink Service Free Auto Backlink Free Automatic Backlink
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost