Selasa, 10 Januari 2012

Prosedur Penanggulangan Bencana

PROSEDUR TETAP
( PROTAP )
PENANGGULANGAN BENCANA LETUSAN GUNUNG MERAPI
DESA SENGI KECAMATAN DUKUN
KABUPATEN MAGELANG

I.PENDAHULUAN

A.Gambaran Umum
Desa Sengi merupakan salah satu desa yang secara administratif masuk dalam wilayah Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah, terdiri dari 8 dusun dengan 36 RT. Secara geografis Desa Sengi berbatasan dengan Kecamatan Sawangan di sebelah Utara, sebelah timur berbatasan dengan Desa Tlogolele Kecamatan Selo Kabupaten Boyolali, sebelah Selatan dengan desa Paten dan Sewukan sedangkan sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Krogowanan Kecamatan Sawangan. Desa Sengi diapit oleh dua sungai yaitu Sungai Tingsing dan Sungai Pabelan yang keduanya berhulu dari Merapi. Jarak Desa Sengi ke Ibukota Kecamatan ± 5 km, ke Ibukota Kabupaten Magelang Magelang ± 30 km.
Mata pencaharian masyarakat Desa Sengi meliputi pertanian, perkebunan, peternakan dan perdagangan, sebagian ada yang berwiraswasta dan Pegawai. Sebagian besar pemanfaatan tanah dipergunakan untuk lahan pertanian, ini disebabkan tanah di Desa Sengi sangat subur karena terbentuk dari abu vulkanik Gunung Merapi.

B.Dasar-dasar
1.Undang-undang No. 24 Tahun 2007
2. Pemerintah No. 21 Tahun 2008
3.Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 131 Tahun 2003
4.Perda Jawa Tengah tentang Penaggulangan Bencana
5.Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2006.

C.Permasalahan
Desa Sengi memiliki banyak potensi untuk dikembangkan, terutama di bidang pertanian. Persoalan yang sering dihadapi warga adalah kesulitan untuk pemasaran hasil produksi pertanian dengan cepat dan layak. Selain itu juga dalam hal mengatasi hama dan penyakit pada tanaman, sehingga warga hanya mampu mengangkut hasil-hasil pertaniannya dalam partai kecil dan tidak mencapai harga maksimal karena tingkat persaingan tinggi.

Persoalan lainnya yang tidak dapat dikesampingkan adalah bencana meletusnya gunung  Merapi. Sebagian Desa Sengi merupakan daerah rawan akan bencana karena terletak pada KRB 3 (daerah paling bahaya) dari letusan Gunung Merapi. Setiap kali Gunung Merapi meletus selalu menyemburkan awan panas (wedus gembel), lahar panas dan abu vulkanik. Bahkan untuk terjadi fenomena baru yaitu terjadinya banjir lahar dingin yang berkepanjangan dan mengakibatkan rusaknya lahan pertanian dan sarana prasarana seperti bendungan, saluran irigasi, air minum, jembatan dan lahan pertanian terutama yang terletak di daerah aliran sungai. Namun dari permasalahan-permasalahan tersebut yang tak kalah pentingnya adalah rendahnya kesadaran warga akan pentingnya menjaga dan merawat lingkungan dimana akan melestarikan potensi-potensi alam yang terkandung di dalamnya. Program Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) tentang peringatan dini dalam upaya penyelamatan warga atau evakuasi harus dilaksanakan apabila bencana terjadi. Kecepatan merupakan unsur paling penting dalam pelaksanaan evakuasi, salah satu syarat paling penting adalah sarana atau alat komunikasi, sebab tanpa adanya sarana komunikasi akan mengalami kesulitan untuk memberi atau menyampaikan informasi apabila suatu saat terjadi bencana. Juga diperlukan sarana transportasi yang memadai untuk evakuasi warga. Selain itu jalur evakuasi yang kurang baik juga sangat mempersulit dalam upaya penyelamatan warga.

D.Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan pembuatan Prosedur Tetap adalah untuk mempermudah memberikan pertolongan manakala terjadi bencana dan mempercepat dalam penanganan kepada warga apabila pada suatu saat terjadi bencana atau Gunung Merapi meletus. Desa dan Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) membuat Protap ini untuk mempeermudah dalam upaya penyelamatan / evakuasi warga dengan cepat sehingga keselamatan warga bisa teratasi dan dapat meminimalisir korban.

E.Ruang Lingkup
Protap ini berfungsi dalam rangka upaya untuk meminimalisir korban di wilayah desa Sengi yang meliputi 8 dusun dengan 36 RT yaitu :
1.Dusun Gowok Sabrang 5 RT
2.Dusun Gowok Pos 6 RT
3.Dusun Gowok Ringin 4 RT
4.Dusun Sengi 7 RT
5.Dusun Ngampel 6 RT
6.Dusun Candi Duwur 4 RT
7.Dusun Candi Tengah 2 RT
8.Dusun Candi Pos 2 RT

F.Asas-asas Penanggulangan Bencana
1.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengganggu kehidupan dan penghidupan disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, dan dampak psikologis.

2.Penanggulangan bencana adalah upaya dan kegiatan yang dilakukan, meliputi kegiatan pencegahan, penjinakan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi pada tahap sebelum, saat dan setelah bencana terjadi.

3.Penanganan pengungsi adalah segala upaya untuk penyelamatan, rahabilitasi, pemberdayaan dan membina para pengungsi akibat bencana alam maupun bencana sosial dalam rangka melindungi keselamatan dan kehidupan selama masa pengungsian agar siap pada kehidupan dan penghidupan yang normal.

4.Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan dan upaya pemberian bantuan kepada korban berupa bahan makanan, obat-obatan, penampungan sementara serta pemberian bantuan darurat lainnya.

5.Pencegahan adalah semua upaya, tindakan atau kegiatan yang dilakukan untuk mencegah resiko yang mungkin terjadi dengan pembuatan draf pematuhan peraturan.

6.Mitigasi adalah tindakan untuk mengurangi resiko dan dampak bencana dengan fokus mengisolasi dan atau membatasi efek kerusakan dan kekacauan akibat bencana sehingga korban, kerugian dan kerusakan dapat diminimalisir.

7.Penyelamatan merupakan rangkaian tindakan yang dilaksanakan secara terencana, terkoordinir dan terpadu pada kondisi darurat dalam waktu relatif singkat dan dengan tujuan untuk menolong, menyelamatkan jiwa/harta benda dan lingkungan serta mengurangi dampak akibat bencana.

8.Rehabilitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk memperbaiki kerusakan secara sementara/darurat agar bisa berfungsi kembali meskipun konstruksinya belum memenuhi standar persyaratan tehnik dan bangunan.

9.Rekonstruksi adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk memperbaiki, membangun dan membangun kembali dalam pemulihan sarana prasarana, fasilitas umum/sosial, rumah penduduk dan lingkungan sesuai standar persyaratan tehnis konstruksi dan bangunan.

10.Rekonsoliasi adalah upaya mendamaikan kembali pihak-pihak yang bertikai dengan pendekatan sosial dan budaya, aspek hukum, serta hak asasi manusia (HAM).

II.KONDISI DAN SITUASI
A.Geografi
Desa Sengi merupakan desa yang sangat dekat dengan Gunung Merapi sehingga daerah ini sering disebut daerah KRB III, daerah rawan bencana satu, karena wilayah Sengi terletak ± 8 km dari puncak Merapi.

B.Demografi
Masyarakat Desa Sengi adalah salah satu masyarakat yang masih majemuk yang terdiri dari beberapa penganut agama yaitu agama Islam, Katholik dan Kristen. Adat kebiasaan kegotongroyongan masih sangat kental pada kehidupan masyarakat. Masyarakat masih banyak yang melestarikan naluri atau ilmu titen terhadap Gunung Merapi.


C.Iklim
Seperti daerah sekitar Merapi pada umumnya, Desa Sengi beriklim tropis dengan ketinggian ± 700m dpl. Wilayah Desa Sengi termasuk wilayah yang mengalami dua musim yaitu musim kemarau dan musin penghujan, rata-rata curah hujan per tahun di wilayah Sengi berkisar antara 600 mm sampai 700 mm. Hal ini dimanfaatkan oleh sebagian besar masyarakat Desa Sengi untuk beraktifitas di bidang pertanian dan perkebunan, apalagi didukung tanah di Desa Sengi yang subur karena terbentuk dari abu vulkanik Gunung Merapi.

D.Pembagian Wilayah
a.Dusun Gowok Sabrang, terdiri dari 5 RT, 186 KK
b.Dusun Gowok Pos, terdiri dari 5 RT, 200 KK
c.Dusun Gowok Ringin, terdiri dari 4 RT, 160 KK
d.Dusun Sengi, terdiri dari 7 RT, 308 KK
e.Dusun Ngampel, terdiri dari 6 RT, 233 KK
f.Dusun Candi Duwur, terdiri dari 4 RT, 125 KK
g.Dusun Candi Tengah, terdiri dari 2 RT, 72 KK
h.Dusun Candi Pos, terdiri dari 2 RT, 56 KK


III.PENGORGANISASIAN PENGGULANGAN BENCANA
A.Struktur Organisasi
1.Kepala Desa mengkoordinasi, mengerahkan dan mengendalikan kegiatan masyarakat dalam penaggulangan bencana dan penanganan pengungsi mulai dari sebelum terjadi bencana, pada saat terjadi bencana dan sesudah terjadi bencana.

2.Kepala Desa mendorong swadaya masyarakat dalam kegiatan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi sehingga terwujud kemandirian dalam manajemen penanggulangan bencana.

3.Dalam penanggulangan bencana diwilayah desa perlu dibentuk Satuan Linmas Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (SATLINMAS PBP) dengan susunan keanggotaan dan terdiri dalam regu-regu sebagai berikut :

Ketua Umum :  Kepala Desa
Wakil Ketua I :  Pemerintah Desa
Wakil Ketua II :  Masyarakat
Sekretaris I :  Pemerintah Desa
Sekretaris II :  FPRB
Bendahara I :  Pemerintah Desa
Bendahara II :  Masyarakat




Regu-regu  :
1.Regu Peringatan Dini :  LINMAS, FPRB, Guruh Merapi
2.Regu PPPK :  Bidan Desa dan Kader Kesehatan
3.Regu Tandu :  FPRB, LPP
4.Regu Evakuasi :  LINMAS, FPRB, LPP
5.Regu Dapur Umum :  Pemdes, PKK, FPRB
6.Regu Caraka :  LINMAS
7.Regu SAR :  LINMAS, FPRB, Guruh Merapi
8.Regu Kurir :  Pemdes
9.Regu pemadam kebakaran          :  LINMAS, FPRB, Guruh Merapi
10.Regu Pengamanan                      :  LINMAS, FPRB, LPP

IV.TUGAS DAN FUNGSI TIM
1.KETUA UMUM :
Mengkoordinasikan dan memimpin Kegiatan Operasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di wilayah desa setempat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Forum melalui Protap yang meliputi Tahap-tahap sebelum, pada saat maupun sesudah bencana terjadi, yang mencakup kegiatan pencegahan, penyelamatan, rehabilitasi dan rekonstruksi dengan memberdayakan segenap potensi yang ada di wilayah Desa Sengi.

Menetapkan kebijakan, strategi dan kebutuhan biaya untuk mendukung kegiatan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi di wilayah Desa Sengi.

2.KETUA I dan KETUA II  :
a.Mewakili apabila Ketua Umum berhalangan.
b.Membantu Ketua dalam mengkoordinasikan dan pengendalian penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
c.Memberikan petunjuk, pengarahan, dan pembinaan dalam kegiatan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi baik perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi.
d.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Ketua Umum.
e.Dalam melaksanakan tugasnya Ketua I dan Ketua II bertanggung jawab kepada Ketua Umum.

3.SEKRETARIS :
a.Memberikan saran-saran dan pertimbangan dalam penyusunan perumusan kebijakan Penanggulangan Bencana dan Penanganan pengungsi (PBP) kepada petugas Linmas.
b.Menyelenggarakan pembinaan administrasi terhadap seluruh unsur dalam lingkungan desa.
c.Melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, pengandaan, ekspedisi dan urusan rumah tangga Satgas.
d.Menyelenggarakan rapat-rapat.
e.Menyusun dan mempersiapkan laporan kegiatan Satgas.
f.Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan Ketua.
g.Dalam melaksanakan tugasnya sekretaris bertanggung jawab kepada Ketua.

4.WAKIL SEKRETARIS :
a.Mewakili sekretaris apabila sekretaris berhalangan.
b.Melaksanakan tugas harian yang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, pengadaan dan ekspedisi.
c.Membantu pekerjaan administrasi.
d.Melaksanakan tugas administrasi dan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris.

5.BENDAHARA  :
a.Memproses realisasi segala kebutuhan biaya yang berkaitan dengan operasional Forum / Satgas.
b.Menerima, menyimpan, mengeluarkan uang maupun surat-surat berharga dari berbagai sumber sesuai ketentuan yang berlaku.
c.Menyusun administrasi pertanggungjawaban keuangan Forum.
d.Dalam rangka melaksanakan tugasnya Bendahara bertanggung jawab kepada Ketua.

WAKIL BENDAHARA :
6.Mewakili Bendahara bila Bendahara berhalangan.
a.Melaksanakan tugas-tugas perbendaharaan.
b.Membantu melaksanakan tugas-tugas Bendahara.
c.Dalam melaksanakan tugasnya Wakil Bendahara bertanggung jawab kepada Bendahara.

SEKSI-SEKSI (termasuk sebagai kelompok satuan tugas Forum PBP)
Anggota yang masuk dalam seksi-seksi mempunyai tugas sesuai bidangnya dan dipimpin oleh ketua seksi.

1.SEKSI DETEKSI DINI :
a.Mengadakan penelitian, pengumpulan data, dan pengolahan data.
b.Mengadakan pengamatan terhadap kemungkinan terjadi bencana.
c.Menyampaikan saran-saran kepada Ketua.
d.Mengadakan penelitian dan inventarisasi daerah rawan bencana maupun adanya pengungsian penduduk.
e.Mengumpulkan informasi dari masyarakat tentang gejala / tanda-tanda kemungkinan terjadinya bencana maupun dampak adanya pengungsian.

2.SEKSI PENAMPUNGAN DAPUR UMUM :
a.Melaksanakan penyiapan tempat pengungsian, tenda, rumah/ gedung dan MCK.
b.Mendirikan dan mengaktifkan dapur umum.
c.Menyiapkan personil pelayanan makan dan minum pengungsi.
d.Mendata pengungsi yang ditampung / dilayani.
e.Melayani pengungsi dalam hal konsumsi dan MCK.
f.Menginventarisasi semua bantuan penanggulangan bencana dan selanjutnya dilaporkan kepada seksi logistik / penerimaan bantuan.

3.SEKSI TANDU DAN EVAKUASI  :
a.Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan evakuasi
b.Mendata sarana angkutan serta mengerahkan mobil yang dapat dioperasionalkan sesuai kebutuhan
c.Melaksanakan pemindahan korban bencana dari tempat kejadian ke titik kumpul atau penampungan sementara / tetap, maupun kembalinya pengungsi ke tempat asal.

4.SEKSI SAR :
a.Menyusun strategi, pengerahan dan pengendalian tim penyelamat
b.Pencarian korban yang hilang / belum diketemukan

5.SEKSI INFORMASI / CARAKA :
a.Memberikan penyuluhan, bimbingan mental bagi masyarakat yang terkena bencana / musibah
b.Menyampaikan informasi daerah rawan bencana dan yang terkena bencana kepada masyarakat, untuk penyelamatan diri ke tempat yang lebih aman yang telah ditentukan sesuai petunjuk tehnis pengungsian
c.Memberikan penjelasan seluas-luasnya dari sejak gejala timbul sampai upaya pencegahan dan penanggulangan korban bencana
d.Membuat dokumentasi kejadian bencana maupun pengungsian biar lebih jelas.

6.SEKSI KURIR :
a.Membantu kelancaran informasi kepada masyarakat
b.Mengantarkan surat masuk atau keluar

7.SEKSI PENGAMANAN :
a.Merencanakan penggunaan potensi sumber daya alam, sarana dan prasarana guna mendukung pengamanan lokasi bencana dan tempat pengungsian
b.Merencanakan operasional kebutuhan pengamanan
c.Mengontrol kegiatan Posko, Pos kamling, pemantauan aktivitas, pengawasan wilayah
d.Melaksanakan petunjuk operasional pengamanan dan penanganan pengungsi
e.Mempersiapkan data personil yang terlibat dalam kegiatan pengamanan dan penanganan pengungsi


8.SEKSI PEMADAM KEBAKARAN DAN REHABILITASI :
a.Menyediakan alat-alat yang dibutuhkan untuk penanganan bencana
b.Menginventarisasi kerusakan yang dihadapi
c.Melaksanakan tugas perbaikan lokasi korban bencana baik untuk pemukiman penduduk maupun sarana prasarana pelayanan umum
d.Pemulihan kerusakan lingkungan tempat kejadian bencana termasuk pemulihan kejiwaan pengungsi (trauma healing).

9.SEKSI KESEHATAN / P3K :
a.Melaksanakan tugas memberikan pertolongan dan perawatan korban, P3K, perawatan bagi yang b.membutuhkan (orang hamil, anak-anak, orang jompo)
c.Menyusun data dan laporan penduduk yang membutuhkan perawatan kesehatan
d.Melaksanakan tugas pelayanan pemulihan kesehatan jiwa korban
e.Menyiapkan pos-pos pelayanan kesehatan bagi masyarakat

10.SEKSI LOGISTIK :
a.Merencanakan kebutuhan anggaran yang harus disiapkan untuk pengadaan logistik, peralatan, dan sarana guna pelayanan korban
b.Menerima penyaluran dana
c.Menyusun laporan jumlah korban, kerusakan, dan kerugian harta benda akibat bencana
d.Menyusun bahan-bahan laporan dan pertanggungjawaban penerimaan serta penyaluran bantuan dari berbagai pihak

V.UNSUR-UNSUR TIM PENANGGULANGAN
a.Pemerintah Desa
b.LPMD
c.LPP
d.LP3K
e.Tokoh Masyarakat
f.Tokoh Agama
g.Forum Masyarakat

VI.MEKANISME KERJA
Sistem atau aturan kerja yang ada pada semua bidang sesuai pada aturan yang ada dan harus taat pada pimpinan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang ada dalam Protap dan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan bidangnya dan dipertanggungjawabkan kepada Ketua Umum.

VII.LANGKAH-LANGKAH PENANGGULANGAN BENCANA
a.Tahap sebelum kejadian bencana.
b.Membuat peta rawan bencana.
c.Menyiapkan potensi masyarakat / Linmas untuk penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
d.Melaksanakan penyuluhan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
e.Menentukan daerah alternatif untuk titik kumpul sementara pengungsian korban bencana.

F.Tahap saat kejadian bencana
a.Mendirikan posko PBP untuk memantau dan mengendalikan operasional penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi.
b.Memberikan peringatan dini kepada masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana.
c.Mengungsikan korban bencana ke lokasi yang lebih aman.
d.Mencari dan menyelamatkan korban dari akibat bencana.
e.Memberikan pertolongan pertama pada korban bencana.
f.Menyiapkan dapur umum.
g.Menyiapkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi korban bencana.
h.Mengamankan daerah yang terkena bencana.
i.Menerima, mengelola dan menyalurkan bantuan/dana bencana.
j.Melaporkan kejadian bencana kepada Kepala Desa.

G.Tahap setelah kejadian bencana
a.Mendata jumlah korban dan memperkirakan kerugian
b.Mengkoordinasikan pemakaman korban bencana yang meninggal dunia akibat bencana
c.Merehabilitasi moril dan fasilitas sosial serta umum yang terkena dampak bencana.
d.Menempatkan korban bencana ke pemukiman di daerah aman.
e.Melaporkan kejadian bencana dan kebutuhan yang diperlukan kepada Kepala Desa.

VIII.ADMINISTRASI DAN LOGISTIK
A.Pelaporan Bencana
Apabila terjadi bencana sebaiknya segera laporkan kepada Ketua Forum yang selanjutnya  ke sekretariat yang ada untuk lebih mudah dan cepat dalam penanganan korban dalam rangka pengurangan resiko bencana (disaster risk reduction).

B.Pemberian bantuan
Hendaknya dalam pemberian bantuan benar-benar harus sesuai dengan kebutuhan dan berdasarak skala prioritas, hal tersebut dapat dilakukan dengan pengecekan dimana yang paling membutuhkan dan segera ditolong untuk pengurangan resiko bencana.

C.Sarana dan prasarana penanggulangan bencana
Diusahakan semua sarana prasarana apapun harus dikumpulkan di sekretariat untuk mempermudah penanganan manakala terjadi bencana yang mendandak.

D.Pembiayaan
1.Segala pembiayaan untuk mendukung kegiatan forum dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan 2.Belanja Desa Sengi dan bantuan dari Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Propinsi maupun Pusat serta donatur lainnya.
3.Pembiayaan operasional yang bersifat mendadak dan mendesak dibebankan pada pos anggaran tak terduga pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sengi sesuai dengan kemampuan desa atau bantuan dari pihak lain yang tidak mengikat.

IX.KOMANDO DAN PENGENDALIAN
Semua kegiatan yang berlaku dalam pengurangan resiko bencana atas satu komando yaitu Kepala Desa selanjutnya disebarluaskan oleh semua lembaga yang ada di Desa Sengi kepada masyarakat.

X.PENUTUP
Demikian petunjuk pelaksanaan atau PROTAP (Prosedur Tetap) ini disusun secara singkat sebagai pedoman pengurangan resiko bencana dalam menangani korban dari bencana baik bencana alam maupun bencana sosial.
Hal-hal yang berkaitan dengan tehnis tercantum dalam lampiran sebagai berikut :
1.Peta Desa
2.Peta Kerawanan
3.Data Penduduk
4.Data Pendukung lainnya.

Sengi,       April 2011
Kepala Desa Sengi
YANSO, S.Ag.

(Wck)LJ
Editor: Em-LJ

0 komentar:

Posting Komentar

Saran dan kritik merupakan dorongan bagi kami untuk selalu berupaya ada. Silahkan berkomentar, jangan lupa kasih nama dan alamat, hanya yang meninggalkan identitaslah kami akan merespon.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost