http://www.claimfans.com
Tampilkan postingan dengan label jurnalis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jurnalis. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 07 April 2012

Sifat Kritis Layak Di Miliki Seorang Jurnalis


 Ilustrasi

Jurnalis ketika mengumpulkan fakta di lapangan acapkali menghadapi persoalan yakni sejauh mana ia dapat mempercayai fakta yang diperoleh. Dengan kata lain, ia memerlukan perangkat untuk tidak begitu saja beranggapan bahwa setiap fakta yang berhasil diperoleh dari pihak manapun telah benar atau telah lengkap. Perangkat itu adalah sikap kritis. Sikap kritis yang mampu melihat persamaan, perbedaan, dan hubungan antar sejumlah hal. Sikap kritis yang mampu melihat apa saja bagian-bagian serta fungsi setiap bagian dari sesuatu.

Sikap kritis tidak muncul begitu saja, melainkan tumbuh bersama keingintahuan yang mendalam. Sikap kritis tercermin dalam keteguhan tidak akan membiarkan sesuatu berlalu begitu saja tanpa mempertanyakan kebenaran sesuatu itu. Selalu ada kemauan untuk menelusuri apa hubungan antara yang satu dengan yang lain, dan mencari tahu apa makna hubungan tersebut.

Fakta dikenali berkat bantuan indra dan pengalaman. Secara alamiah, seseorang mengetahui bahwa antara yang satu dan yang lain terdapat persamaan atau perbedaan. Selain itu, setiap benda memiliki bagian-bagian. Daya nalar manusia segera bekerja menghubung-hubungkan suatu fenomena itu melihat interrelasi antar bagian yang membentuk suatu benda.

Kemampuan melihat persamaan dan perbedaan antara berbagai benda akan menghasilkan kemampuan menyusun klasifikasi. Kemampuan menemukan bagian-bagian dari suatu benda serta fungsi setiap bagian akan menghasilkan kemampuan menganalisis bagian atau struktur dan proses. Kemampuan semacam itu sangat diperlukan jurnalis ketika mengumpulkan fakta.

1.Klasifikasi
Dalam kegiatan nalar manusia untuk menjawab pertanyaan “termasuk dalam kelompok manakah obyek atau fenomena ini”, merupakan upaya untuk menemukan persamaan atau perbedaan yang dimiliki obyek atau fenomena, upaya ini disebut klasifikasi.

Klasifikasi bertujuan untuk melihat objek-objek dalam suatu konteks logis, untuk melihat hubungan antara suatu objek dan objek yang lain. Hubungan itu bisa dilihat dalam arah ke samping, ke atas, atau ke bawah.

Melihat hubungan antar objek dalam arah ke samping berarti melihat apakah suatu objek memiliki kesamaan ciri tertentu dengan objek yang lain atau tidak. Apakah sejumlah objek lain itu memiliki ciri yang sama dengan objek pertama, maka sebuah objek dapat dihubungkan ke atas untuk membentuk kelompok atau kelas yang lebih besar (umum). Sebaliknya, melihat hubungan dalam arah ke bawah berarti ingin mengetahui apakah suatu objek masih dapat dibagi atas kesatuan atau kelompok yang lebih kecil (sub kelas). Begitu seterusnya, hingga sampai kesatuan terkecil (individualitas).

2.Analisis Bagian.
“Apa bagian dari suatu benda atau barang?” merupakan pertanyaan yang hendak dijawab melalui analisis bagian. Jadi analisis bagian digunakan untuk menentukan batas-batas atau titik sanding seluruh unsur yang membentuk suatu objek. Bagian-bagian yang dihubungkan satu sama lain untuk membentuk suatu kesatuan disebut struktur. Setiap bagian mempunyai fungsi tertentu dalam struktur tersebut. Meja, pohon, rumah atau organisasi mempunyai struktur. Rumah misalnya, adalah bangunan yang mempunyai struktur terdiri atas atap, dinding dan seterusnya mempunyai fungsi tertentu yang menjadi pembentuk struktur suatu bangunan yang di sebut. Sebagai misal, dinding sebagai bagian dari struktur bangunan yang di sebut rumah berfungsi untuk membatasi ruang bagian dalam dan bagian luar, membatasi sejumlah ruang di dalam ruang.

Kemampuan melihat bagian-bagian suatu objek serta mengidentifikasikan fungsi setiap bagian sangat diperlukan jurnalis ketika mengumpulkan fakta. Tanpa kemampuan ini fakta yang dikumpulkan jurnalis kemungkinan tidak lengkap, atau malah terjadi fakta yang terpenting atau paling menarik tidak berhasil diperoleh akibat kegagalan melihat apa bagian-bagian serta fungsi setiap bagian dari sesuatu.

3.Analisis Proses
Peristiwa mengisyaratkan ada perubahan. Perubahan bisa terjadi pada diri seseorang, benda atau suatu keadaan. Perubahan yang terjadi itu belum tentu menyeluruh. Manusia bisa bertambah usia, tapi tetap berjiwa muda. Kayu bisa lapuk hanya sebagian.

Perubahan bisa dilihat dalam suatu proses berdasarkan rentang waktu tertentu. Oleh sebab itu, analisis proses berupaya melihat sesuatu berdasarkan tahapan waktu, sehingga dapat diketahui apakah sesuatu mengalami perubahan, dan kalau “ya” perubahan apa yang dialami, setelah melampaui tahap waktu tertentu. Tahapan waktu itulah yang menjadi bagian dari proses yang berlangsung.

Dari sisi pembaca perubahan itulah yang sesungguhnya antara lain ingin diketahui pembaca, terutama kalau perubahan itu menimbulkan dampak langsung bagi kehidupannya. Sejak kapan perubahan terjadi, apa sosok perubahan itu, apa dampaknya terhadap kehidupan pembaca, dan sebagainya merupakan pertanyaan yang muncul dibenak pembaca. Pertanyaan semacam itu perlu dijawab dengan fakta yang hanya dapat dikumpulkan dengan baik oleh jurnalis melalui analisis proses.

4.Induksi.
Seringkali informasi yang  dimiliki jurnalis tentang suatu objek atau suatu fenomena hanya sebagian kecil saja dari informasi keseluruhan tentang objek atau fenomena tertentu. Informasi tentang suatu benda misalnya hanya diketahui warnanya. Sedang informasi tetang fenomena kemiskinan hanya diketahui dari pengalaman atau pernyataan seseorang.

Induksi dapat membantu jurnalis untuk mengumpulkan fakta yang lebih lengkap tentang sesuatu. Dengan induksi, sejumlah peristiwa khusus diamati, kemudian diambil kesimpulan berupa generalisasi yang berlaku atas kejadian yang disaksikan dan yang kira-kira juga akan berlaku pada peristiwa sejenis di masa yang akan datang.

Penalaran induktif dapat ditafsirkan sebagai penalaran yang berawal pada hal khusus atau spesifik dan berakhir pada hal yang umum. Kesimpulan induktif selalu berupa generalisasi (menjadi bersifat umum). Artinya, pernyataan itu selalu meliputi sejumlah besar peristiwa khusus.

Ada generalisasi induktif berdasarkan fakta, ada pula yang berdasarkan asumsi atau andaian. Andaian adalah fakta atau pernyataan yang dianggap benar walau belum atau tidak dapat dibuktikan.

Generalisasi harus dihindari dalam pekerjaan jurnalis. Seorang jurnalis hanya perlu menguraikan fakta. Penalaran induktif hanya digunakan jurnalis untuk membuat kesimpulan yang bersifat sementara sebelum berhasil mengumpulkan fakta yang sebenarnya. Akan tetapi kesimpulan sementara itu tidak dituliskan dalam berita. Kesimpulan sementara hanya dijadikan titik tolak untuk mengumpulkan seluruh fakta yang terkait.

Jadi, kalau jurnalis menyaksikan terjadi sekian kali kecelakaan lalu lintas di suatu kota atau kalau jurnalis mendapat pernyataan seseorang bahwa yang bersangkutan menyaksikan beberapa kali kecelakaan di kota tersebut, jurnalis tidak boleh menulis bahwa kecelakaan lalu lintas sering terjadi di kota itu. Kesimpulan bahwa sering terjadi kecelakaan lalu lintas harus dikategorikan sebagai kesimpulan sementara yang disimpan di benak jurnalis. Lalu berdasarkan itu ia mencari fakta berapa kali sesungguhnya kecelakaan lalu lintas terjadi dalam sehari, seminggu, sebulan, dan seterusnya. Fakta berapa kali itulah yang diberitakan, tanpa menuliskan sering terjadi kecelakaan lalu lintas. Pembacalah yang menyimpulkan sendiri, apakah fakta berapa kali itu layak disebut sering atau tidak.

5.Deduksi.
Deduksi merupakan kebalikan dari induksi, jadi deduksi disebut sebagai penalaran yang berawal dari hal yang umum dan berakhir pada hal yang khusus, atau penerapan generalisasi pada peristiwa khusus untuk kesimpulan.

Jurnalis sering menerima informasi dalam bentuk kesimpulan dari pihak tertentu. Kesimpulan tersebut sepintas selalu benar. Padahal kalau disikapi secara kritis belum tentu demikian. Kalau tidak hati-hati, tidak waspada menilai setiap hubungan antara sifat dan keadaan sejumlah fakta yang digunakan untuk mendukung suatu kesimpulan, jurnalis bisa menjadi penyalur kesimpulan-kesimpulan yang dilontarkan pihak tertentu, semisal nalar politik.

Setiap kesimpulan atau keputusan yang kita ambil hampir semua berdasarkan deduksi. Mula-mula kita menjadikan generalisasi sebagai titik tolak, lalu generalisasi kita terapkan pada kejadian khusus. Kemudian, berdasarkan penerapan generalisasi pada kejadian khusus itu kita ambil kesimpulan yang berlaku pada kejadian khusus itu. Persoalan muncul, kalau generalisasi salah maka kesimpulan yang diambil menjadi salah pula walau penalaran yang diterapkan benar.

Penalaran deduksi (silogisme) terdiri atas tiga bagian: premis mayor, premis minor, dan kesimpulan. Premis merupakan putusan yang menjadi dasar argumentasi, bisa menjadi bisa membenarkan sesuatu atau mengingkari sesuatu. Jadi, premis mayor merupakan suatu generalisasi yang meliputi semua unsur kategori, banyak diantaranya atau beberapa saja. Premis minor merupakan penyamaan objek atau ide dengan unsur yang dicakup oleh premis mayor. Sedangkan kesimpulan dalam silogisme merupakan gagasan yang dihasilkan oleh penerapan generalisasi yang terdapat dalam premis mayor pada peristiwa khusus yang terdapat premis minor.

Penalaran deduktif berguna membantu jurnalis untuk menganalisis kualitas maupun sifat fakta sebagai premis minor pada premis mayor yang benar.

6.Salah Nalar.
Persoalan salah nalar dihadapi jurnalis ketika mengumpulkan fakta di lapangan, atau sewaktu berupaya memperoleh pengalaman atau kesaksian seseorang berkaitan dengan suatu peristiwa melalui wawancara. Persoalan salah nalar timbul karena tidak setiap orang memiliki daya nalar yang baik manakala menghadapi suatu persoalan. Pemahaman atas suatu persoalan bisa keliru jika daya nalar tidak baik. Bisa pula pemahaman atas persoalan itu cukup baik tapi kurang mampu mengungkapkannya secara tepat karena alasan yang sama.

Mengingat jurnalis tidak setiap saat menyaksikan sendiri peristiwa yang terjadi, suatu hal yang menyebabkan, ia perlu mengandalkan daya nalar orang lain. Kemampuan jurnalis untuk mengenali salah nalar penting dimiliki. Dengan demikian jurnalis terhindar dari penulisan berita yang salah nalar, dengan akibat mengurangi kepercayaan pembaca.

Salah nalar (fallacy) ialah gagasan, perkiraan, kepercayaan, atau kesimpulan yang keliru atau sesat. Salah nalar terjadi karena cara pemikiran tidak diikuti.

Terdapat sejumlah salah nalar yang sering ditemukan baik dalam pernyataan seseorang maupun dalam tulisan:

Deduksi yang salah :  Salah nalar terjadi karena kesimpulan yang diambil berdasar argumentasi yang salah. Jadi kesimpulan itu sendiri menjadi salah karena argumentasi yang digunakan salah.

Generalisasi yang terlalu luas :  Apa yang terjadi hanya pada beberapa contoh, yang jelas berjumlah tidak cukup, dianggap tidak berlaku kepada yang lain.

Pemikiran “ini” atau “itu” : Persoalan dilihat dalam dua kutub saja, yaitu kutub yang bertentangan seperti yang hitam-putih. Kalau tidak yang satu, berarti masuk yang lain.

Salah nilai atas penyebab : Sebab suatu persoalan dinilai secara salah. Jadi, sebab yang dipercaya menimbulkan akibat tertentu itu sesungguhnya sama sekali tidak atau belum tentu berhubungan dengan akibat yang dimaksud.

Analogi yang salah: Mengemukakan alasan untuk mendukung sesuatu, tetapi alasan itu sebenarnya merupakan alasan pihak lain yang diajukan untuk persoalan yang berbeda.

Penyampaian masalah tidak tepat: Alasan untuk mendukung atau menolak sesuatu tidak pas, atau tidak berkaitan dengan pokok persoalan.

Pembenaran masalah lewat pokok sampingan :  Sesuatu yang remeh atau yang tidak langsung persoalan, diajukan sebagai alasan untuk membenarkan tindakan atau pendapat sendiri.

Argumentasi Ad Hominem : Alasan yang diajukan untuk menolak tindakan atau pendapat pihak lain bukan berdasarkan persoalan yang terkait dengan persoalan itu melainkan berdasarkan penilaian terhadap siapa pihak lain tersebut.

Imbuhan pada keahlian yang patut disangsikan: Pendapat seseorang yang tidak memiliki keahlian (tidak berkompeten) dalam persoalan yang dibahas, digunakan untuk mendukung argumentasi yang diajukan tentang persoalan tersebut.

Non Sequitur: Kesimpulan diambil tergesa-gesa berdasarkan argumentasi yang sama sekali tidak atau hampir tidak berkaitan.

Pustaka:
Panduan Jurnalis ABY. Aliansi Buruh Yogyakarta
Yayasan Lestari Indonesia

Jumat, 06 April 2012

Kebebasan Pers, Hak konsumen dan Kode Etik Jurnalistik


 ilustrasi

Tiga hal utama untuk membicarakan propesi kewartawanan yaitu kebasan pers, kode etik jurnalistik, dan hak atas informasi bagi publik

Kebebasan pers sesungguhnya bukan sesuatu yang dijamin oleh dirinya sendiri, tapi ia merupakan akibat langsung tuntutan yang paling mutakhir: ialah hak masyarakat atas informasi

Bagaimana kemudian kebebasan pers dilaksanakan apakah alat kontrolnya, bagaimana jika kebebasan pers melabrak dan “menganiaya” orang lain, baik itu sumber berita atau publik pembaca, sebagaimana profesi-profesi lai, alat kontrol untuk itu ialah kode etik profesi. Dalam negara-negara yang mempunyai kecenderungan totaliter, yang menciptakan regulasi adalah pemerintah. Dalam negara-negara yang lebih demokratis, organisasi-organisasi profesi itulah yang menciptakan alat kode etik sebagai alat kontrol.

Beberapa organisasi kewartawanan kemudian melahirkan piagam tentang hak informasi.  Prancis, dirumuskan oleh national syndicate of journalist (CFDT), jeneral syndicate of journalist  (CGT-FO) dan French federation of societies of journalists, caen, 1973.

Dalam rumusan mereka tuntutan atas kebebasan pers muncul dari tuntutan atas hak masyarakat terhadap informasi. Keraguan sumber informasi, kekuatan dan perbedaan media komusikasi, kebutuhan dari pihak individual dan kolektif, meminta terbukanya setiap kemungkinan bagi setiap orang untuk mendapatkan informasi tentang fakta-fakta yang relevan pada kehidupan sosial, politik ekonomi dan kebudayaan  hak memperoleh informasi.

Secara keseluruhan, hak untuk memperoleh informasi adalah dalam kerangka memenuhi hak publik dalam memperoleh pendidikan. Dalam kerangka ini pendidikan nasional seharusnya dikembangkan dalam proses pengajaran melalui studi kritis atas fakta-fakta yang dipublikasikan oleh media cetak dan elektronik; masih dalam kerangka ini pula, surat kabar yang dibuat oleh anak-anak muda harus diakui secara resmi dan harus disokong. Sebaliknya, tidak ada hambatan bagi pers umum untuk diedarkan disekolah barak-barak militer bahkan didalam penjara.

Dalam kompleksitas komunikasi massa, setiap media masa harus mengamankan fungsi esensialnya untuk menomorsatukan kepentingan umum dan fungsi-fungsi demokrasi.

Kepentingan pemberitaan dan kepentingan meningkatkan harus dijaga dari tekanan-tekanan yang muncul  oleh kekuasaan dan modal, sebab jika tidak media akan terjebak kedalam praktek pengabaian hak publik atas informasi.

Hak ini dinyatakan dalam kebasan untuk memperoleh, menerima, menyampaikan, mempublikasikan dan menyebarluaskan gagasan menurut prinsip-prinsip:
-Kebebasan untuk mengakses sumber informasi

-Tugas dari kekuatan publik untuk menyediakan seluruh informasi  yang mereka punya dan tidak melakukan bentuk-bentuk penyensoran, langsung atau tidak langsung.

-Pengakuan hukum terhadap hak-hak wartawan untuk menjaga kerahasiaan sumber informasi yang harus ia lindungi.

-Akses untuk menggunakan media sebagai refresentasi dari berbagai arus opini, dan perpanjangan dari hak untuk memperoleh jawaban.

-Membebaskan peredaran pers

-Perlindungan terhadap bahaya monopoli dan konsentrasi informasi, tidak ada satupun yang bisa memonopoli, baik secara lokal, regional ataupun nasional, baik media cetak atau media elektronik; hukum mestinya termasuk mengatur independensi massa berhadapan dengan negara.

Piagam tentang tugas-tugas profesional wartawan prancis Dirumuskan oleh sindikasi jurnalis perancis dalam 1918 dan dilengkapi oleh sindikasi tersebut pada 1938.

Seorang jurnalis yang memiliki akses besar publik:
-Memikul tanggung jawab atas semua yang ditulis

-Bentuk-bentuk fitnah, tuduhan yang tak berdasar, penyelewengan dokumen, kebohongan dan distorsi fakta, adalah penghianatan profesi yang sangat serius.

-Mengakui hak-hak hukum orang lain (teman kerja) sebagai sesuatu yang harus di junjung tinggi dalam penghargaan atas profesi.

-Hanya menerima tugas yang sejalan dengan kebanggaan   profesinya

-Tidak menggunakan cara-cara yang tidak benar dalam mendapatkan informasi atau mengambil keuntungan terhadap kepercayaan orang

-Tidak menerima amplop dalam status sebagai wartawan

-Tidak mengerjakan artikel komersial atau iklan yang dibayar

-Tidak melaksanakan praktek plagialisme

-Tidak menjadikan kebebasan pers untuk “ngobyek”

-Hormati hukum dan posisikan ia dalam posisi terhormat

Kekuatan pers

Pekerjaan seorang wartawan bukan semata-mata mengumpulkan informasi, dan memberitakan kembali. Disadari atau tidak diakui atau tidak seorang jurnalis menempati posisi kunci dalam sebuah proses komunikasi yang begitu kompleks. Dalam posisinya ia bisa memainkan banyak peran. Ia bisa terlibat dalam persekongkolan dengan seorang sumber berita untuk menyerang orang lain. Ia bisa menjadi perantara. Termasuk bisa disalah pahami tulisannya.

Seorang wartawan bekerja dengan “kehendak”. Dalam kondisi Indonesia hari ini, para wartawan sedang merayakan kebebasan setelah dikekang sekian lama dan terkebiri oleh regulasi pemerintah yang tidak jelas. Para wartawan sedang memainkan perannya untuk  :menyusun dunia yang layak huni” dengan cara menelanjangi  “orang-orang jahat” yang pada waktu-waktu lalu dianggap menyesatkan negara kearah yang tidak demokratis.

Kehendak untuk menyusun dunia yang layak huni ini, ironisnya, akhir-akhir ini terjebak pada sensasi-sensasi –dan mungkin- keputusan ketika “orang-orang jahat” sudah ditampilkan  tapi proses diinstitusi lain begitu lamban . pers, misalnya, mengungkapkan korupsi besar-besaran disetiap lini, tapi tidak ada korupor yang diadili berbagai kasus seperti menemukan jalan buntu. Sementara didalam dirinya sendiri, pers Indonesia harus menghadapi tingkat persaingan yang begitu tingi untuk mempertahankan nyawanya ditengah krisis ekonomi dan pertumbuhannya--secara perlahan-lahan—apatisme publik pembaca.

 Topik-topik etis yang coba dirumuskan oleh presswise antara lain
1.Akurasi; Koran dan majalah atau terbitan berkala lainnya harus memperlihatkan akurasi, menghindari distorsi material, bagi berita-berita yang mengandung inakurasi, menyesatkan atau terjadi distorsi harus segera dikoreksi secepatnya, permohonan maaf  harus dipublikasikan pada saat dihekendaki, Koran-koran, meski bebas untuk menjadi partisan, harus bisa membedakan jelas antara komentar, dugaan dan fakta, serta melaporkan dengan sebenarnya (mengakui)  berita tidak benar  yang telah dipublikasikan.

2.Hak jawab; kesempatan yang fair untuk menjawab ketidakakuratan  harus diberikan kepada individu atau organisasi yang secara beralasan memerlukannya.

3.Privasi; setiap orang berhak dihargai kehidupan pribadinya atau keluarganya. Penerbit diharapkan sudi meminta maaf atas selonongannya kedalam kehidupan pribadi orang tanpa ijin. Penggunaan lensa jauh untuk mengambil gambar seseorang ditempat pribadinya  tanpa ijin tidak bisa dibenarkan. Catatan:  tempat privat adalah tempat-tempat pribadi atau umum dimana  cukup alasan untuk mengharapkan privasi.

4.Harrasment; jurnalis dan fotograper tidak layak menerima atau berusaha mendapatkan informasi atau gambar melalui intimidasi , pelecehan atau terus-menerus menguntit, tidak memburu informasi dengan cara terorizing, editor harus memperhatikan bagaimana para wartawannya mengejar informasi. Ia bisa saja tidak menggubris informasi yang didaporkan wartawannya dengan tidak benar

5.Nyelonong keseseorang yang sedang berduka cita

6.Anak-anak ; tidak selonang-selonong disekolahan, karena anak-anak punya hak untuk menyelesaikan waktu sekolahnya tanpa selonongan dari wartawan kecuali dengan ijin, tidak meminta kesaksian dari anak dibawah umur 16 tahun tentang subyek yang berhubungan dengan kekayaannya atau kekayaan anak lain tanpa ada orang tua yang mendampinginya, tidak dibenarkan melakukan pendekatan atau mengambil gambar disekolahan  tanpa ijin dari pihak sekolah

7.Anak-anak yang terlibat dalam kasus seksual; jurnalis tidak membeberkan identitas anak dibawah umur 16 tahun yang melakukan kejahatan seksual, harus sangat berhati-hati dengan mempertimbangkan bahwa laporan tidak akan berimpilkasi apa-apa antara tertuduh dengan anak yang jadi korban.

8.Alat penyadap; jurnalis tidak mempublikasikan materi yang didapat dengan cara klandestin  dengan alat penyadap misalnya

9.Peliputan dirumah sakit; hampir sama dengan sumber-sumber berita duka cita. Seorang wartawan nyelonong secara ngawur

10.Pemberitaan tindak kejahatan; pemberitaan harus memperhatikan keselamatan anak-anak yang menjadi saksi atau korban pada tindak kejahatan.

11.Diskriminasi

12.Kerahasiaan sumber; jurnalis memiliki kewajiban moral untuk melindungi sumber-sumber confidensial  yang tidak identitasnya disebarluaskan.

13.Membayar nara sumber

International federation of journalists (IFJ)
Deklarasi tentang prinsip-prinsip kerja jurnalistik dirumuskan pada kongres dunia  kedua International Federation of Journalists (IFJ) di Bourdeux pada tanggal 25-28 April 1954 dan ditetapkan oleh kongres ke 18 IFJ di Helsingor pada 2-6 Juni 1986

Deklarasi internasional ini memproklamirkan standar profesi jurnalis, dalam aktivitas yang berhubungan dengan pengumpulan dan penyebaran informasi, informasi atas berita dan penulisan sebuah peristiwa diantaranya:
- Menjunjung tinggi kebenaran dan hak publik atas kebenaran adalah tugas utama seorang jurnalis

-Dalam menjalankan tugasnya, seorang wartawan hendaknya mempertahankan prinsip kemerdekaan dengan segala kejujuran dalam mencari dan mempublikasikan berita, atau tentang hak untuk berkomentar dan berkritik secara fair.

-Jurnalis hanya melaporkan sesuatu yang berhubungan dengan fakta yang benar-benar ia ketahui. Wartawan tidak dibenarkan menahan informasi penting atau menyelewengkan dokumen

-Jurnalis hanya menggunakan cara-cara fair dalam mendapatkan berita, fotografi dan dokumen

-Jurnalis harus sungguh-sungguh melakukan pelurusan atas informasi yang tidak akurat dan terbukti menyebabkan penderitaan orang lain.

-Jurnalis harus sadar akan bahaya dari diskriminasi yang disebabkan oleh media dan harus benar-benar mem
nghindari kesempatan melakukan diskriminsai berdasarkan ras, seks, orientasi seksual, bahasa, agama, afiliasi politik, dan asal-usul.

Tindakan-tindakan yang membuat cacat profesi jurnalis:
1.Plagiarism
2.Kesalahan pemberitaan
3.Fitnah, hujatan, tudingan yang tidak berdasar
4.Menerima sogokan untuk kepentingan pemberitaan atau memberitakan sesuatu peristiwa.

Tiap jurnalis harus berangkat dengan kayakinan bahwa tugasnya adalah untuk mengobservasi kebenaran dengan prinsip-prinsip diatas.    

Pustaka:
ABY (Aliansi Buruh Yogyakarta)
Buku Panduan Jurnalis.Pelatihan Jurnalis 2011.
  

Selasa, 21 Februari 2012

UU Tentang Pers


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang
a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;

b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

c. bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

d. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman;

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undangundang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1.Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan,
atau menyalurkan informasi.

3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

5. Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

6. Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

7. Pers asing adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan asing.

8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan etika profesi kewartawanan.

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Pasal 3
1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Tolak.

Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut :
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8
Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 10
Perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan lainnya.

Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

Pasal 12
Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.

Pasal 13
Perusahaan iklan dilarang memuat iklan :
a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antar umat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Pasal 14
Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers
nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2. Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
a. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
b. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
c. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
d. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
e. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
f. mendata perusahaan pers;

3. Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan keputusan Presiden.
6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari :
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 17
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa :
a. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).

BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1. Dengan berlakunya undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya undang-undang ini.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku :
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuanketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);

2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah, dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Ttd

MULADI


Salinan sesuai dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II

PR
Edy Sudibyo

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
P E R S
I. UMUM
Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Dalam kehidupan yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran terwujud.

Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah".

Pers yang juga melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat.

Kontrol masyarakat dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch) dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.

Untuk menghindari pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Perusahaan pers dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan kewajiban sosialnya.

Pasal 4
Ayat 1
Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan
pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.
Ayat 2
Penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Tujuan utama Hak Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak
menyebutkan identitas sumber informasi.
Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi saksi di
pengadilan.
Hak tolak dapat dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang dinyatakan oleh pengadilan.

Pasal 5
Ayat 1
Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.

Ayat 2
Cukup jelas

Ayat 3
Cukup jelas

Pasal 6
Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

Pasal 7
Ayat 1
Cukup jelas

Ayat 2
Yang dimaksud dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

Pasal 8
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 9
Ayat 1
Setiap warga negara Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak Asasi Manusia, termasuk
mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu negara dapat mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk menyelenggarakan usaha pers.
Ayat 2
Cukup jelas

Pasal 10
Yang dimaksud dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus, pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.

Pasal 11
Penambahan modal asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12
Pengumuman secara terbuka dilakukan dengan cara :
a. media cetak memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan alamat percetakan;
b. media elektronik menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap siaran karya jurnalistik;
c. media lainnya menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.

Pengumuman tersebut dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundangundangan yang berlaku.

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat 1
Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers
nasional.
Ayat 2
Pertimbangan atas pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Cukup jelas
Ayat 5
Cukup jelas
Ayat 6
Cukup jelas
Ayat 7
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Untuk melaksanakan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).

Pasal 18
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Dalam hal pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 12.
Ayat 3
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3887

Sumber: Google.com. HOP Itjen Dep. Kimpraswil

Followers

AutoBacklinkGratisFree Promotion LinkFree Smart Automatic BacklinkMalaysia Free Backlink Services MAJLIS LINK: Do Follow BacklinkLink Portal Teks TVjapanese instant free backlink Free Plugboard Link Banner ButtonFree Automatic Backlink Service Free Auto Backlink Free Automatic Backlink
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost